Ilustrasi, sumber foto: Pixabay
Glx QQ - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) DPR RI, Willy Aditya, menyebutkan bahwa RUU PKS telah diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berstatus sebagai draf awal.
“Panja telah menunjukkan kerja keras dan keseriusannya, itu ditunjukkan dengan lahirnya draf baru yang diberi judul RUU TPKS yang berstatus sebagai draf awal. Ini artinya, berbagai masukan dan pandangan masih terbuka dalam pembahasan RUU ini ditahap-tahap selanjutnya," kata Willy, dikutip ANTARA, Selasa (7/8/2021).
RUU TPKS mengalami beberapa perubahan redaksi dan materi
Willy menjelaskan, dalam RUU TPKS terdapat beberapa perubahan redaksi dan materi sebagai bagian dari dialektika yang terjadi, sehingga pembahasan RUU ini terus berjalan.
Menurutnya, lahirnya judul dan materi baru itu mendapat kecaman dari sejumlah kalangan bisa dimaklumi.
“Munculnya kritik baru justru memperlihatkan bahwa RUU ini telah mengalami kemajuan yang berarti, dan terjadi dialog berkualitas selama pembahasannya,” kata Willy.
Willy menegaskan bahwa dialog menjadi semangat utama dalam pembahasan RUU TPKS, dan berbagai kajian yang berbeda atau bahkan bertolak belakang diupayakan untuk menemukan titik temu.
RUU TPKS untuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual
Willy meyakini RUU TPKS adalah untuk menciptakan payung hukum bagi ratusan ribu korban kekerasan seksual, sehingga budaya politik yang sejalan dengan nilai-nilai permusyawaratan atau perwakilan menjadi gaya utama dalam kehidupan berpolitik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mengatakan pembahasan RUU bukanlah “zero sum game” atau jika ada yang menang pasti ada yang kalah.
“Kiranya semua pihak sepakat fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan. Semua juga sepakat, bukan hanya melindungi korban yang penting, namun juga memperhatikan perkembangan korban di masa depan. Adapun terhadap perbedaan-perbedaan lainnya, yang paling dibutuhkan adalah langkah-langkah dialog dengan hati dan pikiran terbuka," katanya.
RUU TPKS diklaim tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada
Terkait sejumlah pasal yang dihapus dalam draf baru RUU TPKS, Willy menjelaskan, tim ahli telah mempelajarinya dengan melihat beberapa undang-undang yang ada seperti RUU KUHP, Perkawinan dan KDRT, serta undang-undang lainnya.
Willy mengatakan, penyusunan RUU TPKS tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang ada, sehingga jika sudah diatur tidak akan dibahas.
Selain itu, Willy juga tidak keberatan jika ada kritik terhadap RUU TPKS, karena maksud dan tujuan RUU tersebut didedikasikan untuk kebaikan seluruh rakyat.
Namun, menurut politisi Partai NasDem itu, sebaiknya semua perbedaan pendapat dibicarakan, agar jangan saling caci maki, jangan saling tuding tidak pancasilais dan sebagainya.

0 Comments