GLXQQ - Tahun ini, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan mendaftarkan aksara Kawi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Langkah PANDI merupakan bagian dari upaya melestarikan warisan budaya nusantara melalui digitalisasi. Aksara Kawi juga akan didaftarkan sebagai Internationalized Domain Names (IDN) yang memungkinkan orang di seluruh dunia untuk menggunakannya sebagai nama domain atau pemrograman komputer.
Wakil Ketua PANDI, Heru Nugroho, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, mengatakan aksara Kawi merupakan aksara utama yang sudah sangat lama digunakan, dan juga digunakan di banyak daerah di Nusantara seperti Sumatera. , Jawa, Bali dan Sulawesi.
“Dengan masuknya Aksara Kawi ke Unicode, maka menjadi peluang untuk merevitalisasi Aksara Kawi di dunia digital yang akan didukung penggunaannya melalui SNI. Jika hadir di ranah digital tentu akan sangat bermanfaat. dalam ranah akademik dan sejarah,” kata Heru.
Saat ini, Kawi telah masuk ke dalam draft Unicode 15 dan telah memasuki Amandemen ISO/IEC 10646 yang akan dirilis pada akhir tahun 2022.
Selain itu, aksara Kawi telah mendapat dukungan dari masyarakat pengguna dan Pemerintah Daerah Kediri. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum aksara Kawi dapat didaftarkan dengan pengajuan BSN dan IDN ke ICANN (The Internet Corporation for Assigned Names and Numbers).
“Konsep RSNI sudah kami siapkan dengan mengedepankan usulan Program Penetapan Standar Nasional (PNPS). Kami juga mendengar Kemenag membawa aksara Pegon ke BSN untuk segera mendapatkan SNI, agar PANDI bisa mendaftarkan Pegon sebagai Internationalize. Domain Name (IDN) dengan lembaga internet dunia (ICANN),” tambah Heru.
Naskah Kawi dan Pegon telah diusulkan melalui website sispk.bsn.go.id yang saat ini sedang dalam proses diterbitkan oleh BSN untuk menjaring opini publik. Setelah selesai dalam waktu 30 hari, selanjutnya akan diajukan ke KKPS untuk direkomendasikan menjadi PNPS.
0 Comments