Sumber foto : soompi
GLX QQ - Musisi asal Korea Selatan yaitu Jung Il-hoon dikabarkan telah dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara serta denda sebesar 133 juta won atau yang setara dengan Rp1,7 miliar (1 won=Rp 12,79) oleh pengadilan setempat pada Kamis (10/6), mengenai kasus kebiasaannya merokok ganja.
Hukuman tersebut diberikan lantaran Il-hoon terbukti telah melanggar Undang-Undang mengenai Pengendalian Narkotika.
Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul lantaran Jung Il-hoon mulanya diduga membeli dan merokok 826 gram ganja dalam periode 5 Juli 2016 sampai dengan 9 Januari 2019 bersama dengan tujuh terdakwa yang lainnya.
Ia diduga telah membeli ganja dengan harga 130 juta won menggunakan mata uang virtual dengan total 161 transaksi.
Selain Il-hoon, terdapat tujuh terdakwa lainnya yang juga dijatuhi hukuman penjara selama satu dan dua tahun atau hukuman percobaan, tergantung dari jumlah kasus mereka merokok ganja, yang juga merupakan zat terlarang di Korea Selatan.
"Para terdakwa telah melakukan komunikasi melalui web gelap agar kejahatan mereka tidak mudah terdeteksi dan mereka menggunakan metode kriminal yang rumit seperti bertransaksi dengan menggunakan bitcoin cryptocurrency," kata hakim.
"Jung Il-hoon dan Park yang memainkan peran utama dan melakukan tindakan kriminal yang paling banyak," demikian seperti yang dilansir dari Yonhap News via Naver.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Il-hoon dengan hukuman selama empat tahun penjara atas pembelian serta penggunaan ganja. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (20/5) waktu setempat.
Dalam persidangan tersebut, Il-hoon pun mengakui tentang kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Saya minta maaf lantaran telah mengecewakan banyak orang yang percaya pada saya. Saya telah merenungkannya. Meski tidak bisa dibatalkan, saya akan menyimpan serta mengingat rasa sakit dan pencerahan yang saya peroleh lewat kejadian ini," tutur Ilhoon.
Keterangan Il-hoon dalam persidangan juga turut ditanggapi oleh kuasa hukumnya yang mengungkapkam bahwa Il-hoon telah menyesali perbuatannya tersebut.
"Tergugat sangat menyesali (perbuatannya). Dia menderita lantaran stres pada saat melakukan promosi di industri hiburan sebagai seorang penulis lagu dan trainee sejak di usia muda, dan dia mencoba untuk menghilangkan stres dengan cara yang salah," ujar kuasa hukum Ilhoon.
Kasus ini berawal pada Desember 2020 pada saat Channel A memberitakan bahwa polisi telah menerima keterangan dari saksi bahwa Il-hoon berulang kali merokok ganja bersama dengan kenalannya dalam empat sampai lima tahun terakhir.
Polisi juga disebut telah mengamankan bukti tidak langsung yang mampu membuktikan bahwa Il-hoon telah membeli ganja dengan mata uang virtual. Penggunaan mata uang virtual daripada uang tunai tersebut dilakukan dengan dugaan untuk menghindari pelacakan.
Sementara itu, Jung Il-hoon juga tengah menjalani tugas wajib militer sebagai pekerja layanan publik sejak Mei 2020. Ia juga telah mengundurkan diri dari BTOB pada Desember 2020 lalu, tidak lama setelah pemberitaan tersebut muncul.


0 Comments